Tampilkan postingan dengan label My publication. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label My publication. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 November 2015

Aplikasi Video Maker Gratis

     Sekitar setahun yang lalu, Nanda berencana ngejalanin project media edukasi ke pelanggan. Sebenarnya project ini sudah jadi agenda rutin dari Toyota Astra Motor dengan materi yang berbeda-beda setiap periodenya. Departemen Customer Relation bertugas untuk menyampaikan isi dari media edukasi tersebut kepada pelanggan, metodenya bebas. Nah, karena dikasih kebebasan gitu, Nanda ngerasa punya kesempatan banget buat bikin kreasi sosialisasi media edukasi yang ga ngebosenin.

     Beruntunglah Nanda hidup di zaman yang kalo butuh apa-apa tinggal tanya ke Google, sampai akhirnya Nanda nemuin aplikasi video maker yang cute, bagus, dan gampang pengoperasiannya, nama aplikasinya: Wideo. Untuk bikin video, kita tinggal sign up atau login pakai facebook atau gmail. Setelah proses login, kita bisa langsung bikin video, prinsipnya sama kayak kita bikin presentasi di Ms. Power Point, bisa tambahin foto, musik, dan link, user interface-nya (bener ga sih??) juga ga terlalu rumit. Selain itu penyimpanannya juga otomatis, jadi berguna banget buat yang udah wara wiri bikin video tapi lupa nge-save, hehe.

     Tapi, sayang sungguh sayang, video kita ga bisa di download atau di share ke youtube secara gratis, satu kali download atau share kita harus purchase sekitar $49, jadi ya cuma bisa di share link-nya ke facebook atau twitter. Karena alasan ga bisa di-download secara gratis itulah, Nanda ga ngeberesin video yang udah dibikin hampir seharian itu. Nah, tadi pagi Nanda email dari Wideo.co, subjeknya 'We've Missed You on Wideo' *terharu*. Pas nyampe kantor, daripada bengong Nanda coba buka lagi akun wideo-nya dan ternyata video yang tahun kemaren masih ada, dan Nanda pun tergerak untuk ngeberesin videonya, buat yang penasaran boleh lihat video-nya di link ini:
 http://www.wideo.co/view/4303321447214377990-warranty-kendaraan-toyota?from=cp
     Please Enjoy ^^
   

Sabtu, 24 November 2012

Tes Kebudayaan Daerah Khusus bagi Putra/i Daerah yang Ingin Merantau

Kalo ada yang bilang kamar mandi adalah tempat yang pas buat nyari inspirasi dan ketika 'nongkrong' adalah saat momental munculnya inspirasi, yah..nanda percaya itu, hehe
Jadi ceritanya gini, waktu itu nanda lagi atit iyut (red:sakit perut) dan jamban adalah tempat yang cucok. Waktu itu nanda masih tetep mikirin tentang rencana postingan tentang sejarah Riau, Gurindam 12, Hang Tuah Bersaudara, Ocu, tulisan arab melayu dan baaaaaaaaanyak lagi cerita budaya Riau yang pengen nanda share tapi ga tau mau mulai dari mana dan kapan, hihi. Waktu itu juga nanda sempet mikirin tentang placement test TOEFL preparation tanggal 15 Desember nanti. Tiba-tiba, nanda menemukan korelasi diantara dua pikiran itu --> Tes Kebudayaan Daerah Khusus bagi Putra/i Daerah yang Ingin Merantau. Yup, mungkin pikiran ini bisa menjadi salah satu bagian gagasan pelestarian budaya Indonesia. Karena, yang kita semua tau, tiap Provinsi bahkan Kabupaten di Indonesia punya satu kebudayaan khas, ntah itu ritualnya, makanannya, mitos-mitosnya atau mungkin pakaian dan artefak budayanya. Mungkin jika kita ingin Go internasional, yang harus kita bayangkan adalah bahwa negara luar itu hanya punya sedikit budaya, dan budayanya digembor-gemborkan sehingga kita juga jadi mengikuti budaya itu. Contohnya, musik Rap adalah budayanya orang afrika-amerika, shushi adalah makanan khas Jepang, dan Pizza adalah maestronya koki Itali.
jadi, tes kebudayaan yang nanda maksud adalah tes tentang kebudayaan daerah asalnya dia dan ini dilakukan sebagai syarat kalo si putra/i daerah tadi pengen merantau, ntah itu ke pulau seberang atau ke negeri seberang. Tesnya mirip tes TOEFL juga, tapi itu khusus untuk bahasa daerahnya. Sedangkan tes lain tentang budaya lainnya mungkin bisa dilakukan secara tertulis, gitu. Nah, mungkin tes ini bisa menjadi cambukan buat anak muda kalau dia harus mengenal budayanya dulu dengan baik baru boleh keluar dan boleh mempelajari dari budaya lain. Mungkin kalo dulu SD kita ada pendidikan budaya, nah tes ini bisa jadi sebagai prasyarat kita buat pergi ninggalin daerah asal. Sama aja kayak bahasa ingges dan tes TOEFL, dari SD juga kita belajar bahasa ingges tapi tetep aja kita butuh sertifikat tes TOEFL biar kita dinilai berkualifikasi buat pergi kemana-mana.
So, kita boleh aja pergi ke belaha dunia manapun, asal kita ga kalap dan lupa ama budaya kita sendiri. Tulisan ini juga tentunya jadi notice buat diri nanda sendiri biar belajar lebih banyak tentang kebudayaan Riau khususnya Kabupaten Kampar. Disini nanda punya potongan lagu daerah Kampar
Bak condo ikan di dalam lauik, ayinyo masin dagiongnyo mani juo
maksudnya: Kayak ikan di dalam laut, walaupun air laut itu asin, tapi daging ikannya tetep manis. Jadi, yang namanya identitas budaya, baiknya juga melekat di diri kita layaknya daging ikan laut yang tetep manis walaupun airnya asin ^_^

Sabtu, 10 November 2012

Defungsionalisasi Guru. Mengupas Fakta Kurikulum Pendidikan Indonesia

Saat ini, kurikulum pada sekolah formal, seperti sekolah dasar menggunakan kurikulum yang menganut metode 'Student Center Learning' atau nama lain yang dalam implementasinya meminta atau bahkan memaksa peserta didik untuk belajar mandiri. Metode tersebut ternyata telah merubah bahkan mengurangi fungsi guru sebagai tenaga pendidik. Hal ini dikarenakan didalam kurikulum tersebut guru hanya membacakan pembukaan satu bab mata pelajaran, selebihnya siswa yang harus belajar sendiri dan menyelesaikan permasalahannya. Siswa kebingungan, orangtua pun 'menambah' jam belajar anak dengan mencarikan guru les untuk menunjang agar anak bisa memahami pelajaran dengan baik. Kegiatan les tersebut dianggap sebagai peluang bisnis bagi sebagian besar orang pintar. Harusnya, jumlah bimbingan belajar yang semakin banyak, baik yang resmi sebagai lembaga maupun tidak resmi menjadi catatan bagi dewan sekolah bahwasanya sekolah tidak lagi berfungsi untuk mendidik anak, melainkan hanya lembaga yang melayani legalisasi ijazah dengan masa tunggu enam tahun. Lalu, apa tugas guru, bukankah didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tepatnya pada BAB XII Pasal 171 ayat (2) sudah menjelaskan bahwa guru merupakan pendidik profesional yang bertugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Namun pada kenyataannya, guru hanya membacakan sedikit materi tanpa penjelasan rinci apalagi contoh, tanpa pengarahan dan bimbingan peserta didik kemudian diminta menyelesaikan soal-soal yang kemudian dinilai dan guru bisa 'menghakimi' setiap muridnya sebagai anak yang bodoh karena salah dalam menjawab soal, anak yang pintar karena mendapat nilai 90 , anak yang malas karena lupa mengerjakan pekerjaan rumah, dan anak yang rajin karena mengumpulkan tugas tepat waktu. Padahal, tanpa disadari, penghakiman tersebut akan menempelkan label pada peserta didik yang membuat mereka akan kehilangan semangat belajarnya. Sebagian besar mungkin melupakan atau terpengaruh dengan tuntutan kurikulum yang ada, sehingga banyak yang berminat menjadi guru, dengan alasan klasik 'Guru itu selalu dibutuhkan dan aklau sudah PNS hidupnya akan terjamin' . Tetapi, lupakah kita akan tanggung jawab untuk mengayomi peserta didik kita, mengajarkan nilai-nilai kebaikan secara jelas, dan mempersiapkan anak kita untuk mampu menghadapi tantangan kehidupan masyarakat yang semakin mengarah kepada kuadran amoril. Tugas guru bukan hanya memberikan soal-soal olimpiade sains, tanpa menunjukan eksperimen ilmiah dan alasan yang jelas terkait bukti-bukti ilmiah yang harus dijawab dengan benar oleh anak. Terlebih untuk anak sekolah dasar, fungsi guru seharusnya menanamkan rasa percaya diri pada anak untuk terus belajar meski 'salah' sehingga anak akan cinta kepada ilmu pengetahuan, memiliki rasa ingin tahu dan tidak takut lagi untuk datang ke sekolah. Bukan salah guru, bukan pula salah pihak sekolah atau pemerintah yang membuat kebijakan kurikulum, tidak ada yang perlu disalahkan. Karena, sekarang saatnya kita membuka mata kita, mengapa anak-anak kita takut dan tidak bersemangat ke sekolah, mengapa anak kita kurang menghormati guru lagi, mengapa anak kita lebih menyukai hari libur daripada hari sekolah. Saatnya kita mulai menyadari dan kembali kepada esensi pendidikan seperti yang diutarakan oleh Ki Hajar Dewantara bahwa pendidikan berguna untuk mengeluarkan manusia dari kebodohan dan memberdayakan mereka. Apa jadinya kalau anak-anak kita tidak mau lagi sekolah hanya karena 'takut' dengan guru?. Apa jadinya kalau guru tidak lagi dipandang sebagai 'Pahlawan tanpa tanda jasa?' di mata peserta didik. Apa jadinya kalau guru hanya dipandang sebagai PNS atau pegawai sekolah yang menyebalkan dan membawa kesulitan?. Masihkah kita diam?. Saatnya Merah Putih Berkibar, Saatnya Indonesia Maju melalui Pendidikan.

Kamis, 06 September 2012

Corporate Social Responsibility, Angin Segar untuk Ketenangan Keluarga dan Kemaslahatan Konsumen.

Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Komunitas Fakultas Ekologi Manusia, Edisi 06/2012
Berkembangnya sektor industri di Indonesia memberikan lapangan baru bagi tenaga kerja di Indonesia serta memberi sumbangan title ‘Negara berkembang’ bagi Indonesia. Industri atau perusahaan bagi Negara berkembang dapat menjadi solusi permasalahan ekonomi. Karena, melalui industri, nilai produk nasional dan pendapatan Negara akan meningkat. Dalam proses perkembangan Negara, industri dianggap sebagai faktor penting yang sangat membantu dan memberi sumbangan besar. Kreativitas individu juga dapat dengan mudah terpublikasikan melalui produk industri yang makin beragam setiap harinya.
Namun sayang, keragaman tersebut membuat konsumen harus mengencangkan ikat pinggang mereka, harus semakin cermat, dan harus menundukan kepala terhadap perkembangan produk agar tidak tergoda pada segala bentuk promosi yang ada. Terlebih ketika indeks nilai tukar rupiah yang kecil, subsidi ini-itu yang dicabut satu persatu, masyarakat semakin tercekik dan terjepit. Jadilah barang-barang dengan harga murah menjadi primadona di pasaran, tidak peduli kualitasnya, yang penting kebutuhan dan keinginan konsumen terpenuhi. Produsen pun lihai memanfaatkan momen tersebut, mereka gencar membuat produk dengan biaya produksi semurah mungkin, tujuannya: memperoleh keuntungan besar dan terlepas dari kemelut hidup melarat.
Ibarat malaikat, meletup pulalah pemikiran orang-orang hebat yang memiliki perhatian terhadap kesejahteraan konsumen serta keberlanjutan produksi yang perusahaan sehingga dibentuklah suatu sistem baru bernama Corporate Social Responsibility atau yang biasa disingkat CSR. Dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal terdapat istilah tanggung jawab sosial perusahaan atau TJSP. Begitu juga dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, didalamnya tercantum istilah tanggung jawab sosial dan lingkungan atau TJSL. Kedua istilah tersebut hampir mirip dengan CSR. Istilah tersebut dianggap sebagai regulasi pemerintah yang mengatur jalannya perusahaan dalam rangka mencapai sustainable industry atau industri yang berkelanjutan. Karena, dengan menjalankan CSR industri memperoleh kepedulian dari pemangku kepentingan (stake holders) industri. Lebih daripada itu, semangat ber-CSR juga muncul dari pihak industri sebagai misi memberi umpan balik kepada komunitas sekitar dan lingkungan.
Keberadaan regulasi CSR ini memberikan angin segar bagi konsumen dan keluarga –yang anggotanya merupakan bagian dari konsumen- karena didalam CSR juga diatur regulasi dalam pemasaran yang memegang prinsip value cycle dimana tanggung jawab produsen tidak hanya berhenti hingga produk mereka dijual, tetapi produsen juga harus memastikan pengolahan limbah produksi dan sampah prosuknya hingga kembali menjadi faktor produksi (Haque, 2011). Siklus yang dijelaskan oleh Umair Haque secara tidak langsung mengandung unsur penjagaan kepuasan dan loyalitas konsumen dalam proses produksi suatu industri karena sebelum menjadi sampah tentunya produk tersebut sudah digunakan. Adapun datangnya kepuasan dan loyalitas konsumen sendiri berangkat dari produk yang memberikan kenyaman dan prestise ketika menggunakan produk tersebut. Hal lain yang tidak kalah penting untuk dipahami didalam CSR adalah bahwa kepuasan satu konsumen terhadap satu produk bukan berarti mematikan pangsa pangsar produk lain, karena keragaman produk merupakan faktor yang menyempurnakan pasar dan regulasi CSR pun tidak lupa untuk mengatur strategi pemasaran yang sehat.
Selanjutnya dengan persaingan yang sehat, konsumen juga dapat memilih produk sesuai preferensi (kecenderungan) mereka. Karena pada dasarnya konsumen memerlukan produk yang beragam dan berkualitas baik dalam hal tipe produk, merek, bahkan kemasan sekalipun. Tidak akan ada pihak yang dirugikan dalam regulasi CSR. Kita sebaiknya sama-sama memahami bahwa regulasi CSR merupakan salah satu aturan yang mempertimbangkan kepentingan stake holders, masyarakat sekitar , konsumen, dan lingkungan. Semoga, dengan kebesaran hati industri untuk menerima regulasi CSR, tidak ada lagi kasus konsumen yang keracunan makanan, tidak akan ada lagi insiden luapan lumpur yang merendam pemukiman warga, dan tidak akan ada lagi konsumen yang tertipu melalui promosi yang menggiurkan sesaat. Semoga.