Rabu, 31 Oktober 2012

Lomba Blog Wisata dan Budaya

ASEAN Blogger Community Chapter Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kerja Sama ASEAN dan Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, pada tanggal 13 Oktober 2012 telah menyelenggarakan rangkaian kegiatan sosialisasi, diskusi, pemutaran film, dan pameran hasil-hasil lomba gambar dalam rangka peringatan HUT ASEAN ke-45. Tema Diskusi Budaya dan Wisata Indonesia ditujukan untuk mempromosikan berbagai budaya Indonesia kepada para komunitas blogger Indonesia, sebelum disebarluaskan kepada komunitas blogger di seluruh negara anggota ASEAN. Diskusi Budaya dan Wisata bertempat di PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DEPARTEMEN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA JL. Sisingamangaraja No. 73 Jakarta Indonesia. Adapun Rangkaian kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai komunitas Blogger yang terhimpun dalam antara lain: Blogger Detik, Blogger Reporter, Emak-emak Blogger, Blogger Bogor, Bunderan HI, Komunitas Teknologi Informasi, Kartunet, Blogger Family, Kopdar Jakarta, Blogger Benteng, Blogger Bekasi, Internet Sehat, Bengawan, Komunitas ITJ, Komunitas Bicara Film, Blogger IPB, Ikatan Duta Budaya dan Pariwisata Indonesia, dan lainnya. Selain lomba live tweet kali ini ASEAN Blogger Community Chapter Indonesia menyelenggarakan Lomba Penulisan berkerjasama dengan Taman Impian Jaya Ancol. Lomba Penulisan Blog kali ini berthema: Peran Blogger Indonesia Dalam Sosialisasi Potensi Budaya dan Wisata di Kawasan ASEAN Ketentuan Lomba : Waktu pelaksanaan lomba blog ASEAN Blogger dimulai 13 Oktober 2012 ditutup pada tanggal 13 November 2012. Pemenang akan diumumkan tanggal 20 November 2012 secara resmi di http://aseanblogger.com. Peserta lomba dilakukan dengan menuliskan url atau link dari judul postingan pada kolom komentar. Tulisan bebas dan original, ulasan yang dilengkapi foto akan mendapatkana nilai lebih. Lomba Penulisan Blog ini akan diambil tiga pemenang yang berhak atas uang tunai, handphone dan modem. Keputusan juri tidak bisa diganggu gugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar